PENGAWASAN TATA RUANG WILAYAH PESISIR DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TATA RUANG YANG TERPADU DI PROVINSI JAMBI
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang wilayah pesisir yang memiliki peran strategis dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, namun dalam praktiknya sering menghadapi permasalahan berupa kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dan pengawasan wilayah pesisir belum berjalan secara optimal, meskipun secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta peraturan pelaksananya. Penataan ruang pesisir melalui instrumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi landasan penting dalam mewujudkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Tujuan pada penelitian ini adalah menganalisis bagaimana Peraturan Daerah Provinsi Jambi mengatur pengelolaan serta pengawasan wilayah pesisir agar sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, mengkaji pelaksanaan penegakan hukum dalam pengawasan dan pengelolaan wilayah pesisir pantai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan wilayah pesisir dengan peraturan daerah dan kebijakan nasional. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan yuridis-empiris dengan analisis komparatif Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun dengan Nomor 7 Tahun 2023 (penguatan pengawasan terpusat pasca Undang-Undang Cipta Kerja, dan mengintegrasikannya), data primer dari wawancara narasumber dari kepala seksi bidang konservasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, dan sekunder dari dokumen regulasi serta observasi lapangan yang mengungkap fragmentasi implementasi akibat keterbatasan anggaran, data spasial lemah, dan patroli minim. Hasil penelitian menunjukkan transisi regulasi belum optimal dalam mewujudkan keterpaduan pengawasan, sehingga disarankan penegakan bertahap, forum koordinasi lintas instansi, serta legalisasi alat tangkap nelayan untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis wilayah pesisir Jambi
Kata Kunci
Tata Ruang