B1A122231
Abstrak
Sejak kemerdekaannya pada tahun 1956, Sudan telah menghadapi siklus perang saudara dan ketidakstabilan politik yang hampir terus-menerus, sehingga menciptakan salah satu krisis perpindahan penduduk paling berkepanjangan di dunia. Meskipun ketegangan ini berakar pada sejarah kolonial yang kompleks dan dekade pemerintahan otoriter, konflik tahun 2023 antara Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) dan Pasukan Pendukung Cepat (RSF) telah memicu keruntuhan kemanusiaan total. Jutaan orang kini menghadapi kelaparan dan kekerasan sistemik seiring dengan hancurnya infrastruktur dasar negara tersebut secara efektif. Hal ini merupakan bentuk kerentanan internasional, yakni terpaparnya risiko bagi Pengungsi Internal (IDPs). Penelitian ini mengukur ketidakefektifan institusional dari sistem hukum internasional dan regional dalam melindungi Pengungsi Internal (IDPs) yang, berbeda dengan pengungsi lintas negara (refugees), mereka dibiarkan berada di bawah kendali negara berdaulat yang justru menyebabkan mereka melarikan diri. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktriner (normatif) dari Terry Hutchinson, yang menyasar pada survei sistematis terhadap statuta internasional, dokumen PBB, dan yurisprudensi berbasis kasus lainnya untuk melakukan studi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dengan membandingkan Konvensi Pengungsi 1951 dengan Konvensi Kampala serta menelusuri perkembangan kekerasan yang disponsori negara terhadap etnis minoritas non-Arab di Darfur, yaitu tindakan milisi Janjaweed, studi ini menyimpulkan bahwa ketentuan soft law saat ini tidak memadai dalam kasus di mana suatu negara terlibat dalam praktik kekerasan spasial terhadap penduduknya sendiri. Akhirnya, studi ini sampai pada kesimpulan bahwa perbaikan cepat tidak dapat menjadi pengganti penegakan hukum, dan sudah waktunya untuk beralih
Kata Kunci
hukum internasional