MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) TERHADAP ANGGOTA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Abstrak
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan instrumen hukum yang bertujuan menjaga keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan rakyat. Namun, dalam praktiknya, mekanisme PAW masih didominasi oleh peran partai politik sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga partisipasi warga negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat belum terakomodasi secara optimal. Kondisi ini menimbulkan persoalan akuntabilitas dan legitimasi demokrasi perwakilan karena anggota legislatif cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai politik dibandingkan kepada konstituen yang memilihnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah mekanisme Pergantian Antar Waktu oleh warga negara dapat memperkuat prinsip demokrasi dalam sistem ketatanegaraan serta merumuskan model regulasi PAW yang ideal agar partisipasi warga negara dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kasus-kasus PAW yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan warga negara dalam mekanisme PAW, seperti melalui petisi atau mekanisme recall yang terkontrol secara hukum, berpotensi memperkuat prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi representatif, serta sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi PAW yang menempatkan warga negara sebagai aktor utama dalam menjaga akuntabilitas wakil rakyat, tanpa mengabaikan stabilitas lembaga legislatif dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.