PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS HASTO KRISTIYANTO (PUTUSAN Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst)
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pada kasus Hasto Kristiyanto berdasarkan Putusan No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst,dan 2) pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada putusan pengadilan Nomor 36/Pid.sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto.Jenis penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001. Majelis hakim menilai unsur tindak pidana suap terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan unsur tindak pidana merintangi penyidikan tidak terbukti. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum pidana, khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi, serta menjadi bahan referensi bagi penelitian selanjutnya.