Detail Karya Ilmiah

Detail informasi karya ilmiah secara mendalam

CYBER TERRORISM DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA

Rayamita Sitanggang 11 August 2026 2 Dilihat

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis kualifikasi cyber terrorism dalam rezim kejahatan internasional dan kejahatan transnasional, dan 2) Untuk mengkaji pengaturan cyber terrorism pada tingkat internasional dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan Cyber terrorism dapat dipahami sebagai bentuk baru kejahatan transnasional karena karakter perbuatannya yang melampaui batas wilayah negara, memanfaatkan jaringan internet global, serta melibatkan pelaku, korban, dan infrastruktur yang berada di yurisdiksi negara yang berbeda. Baik di tingkat internasional, regional ASEAN, maupun nasional Indonesia, ancaman cyber terrorism telah diakui, namun belum diikuti dengan pengaturan normatif yang spesifik, sehingga penanganannya masih bergantung pada interpretasi antara rezim terorisme dan kejahatan siber. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia, pengaturan cyber terrorism belum sepenuhnya memadai. Instrumen yang ada masih bersifat fragmentaris, belum menyediakan definisi universal, belum mengatur secara khusus karakteristik serangan siber bermotif teror, serta belum sepenuhnya mengantisipasi problem yurisdiksi dan kerja sama penegakan hukum lintas negara di era digital. Kejahatan cyber terrorism hingga saat ini belum diatur secara khusus baik dalam instrumen hukum internasional maupun dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia sebagai suatu delik yang berdiri sendiri. Dalam kerangka hukum internasional, pengaturannya masih tersebar dalam berbagai konvensi yang memisahkan antara rezim pemberantasan terorisme dan rezim kejahatan siber. Instrumeninstrumen tersebut mengatur aspek terorisme dan kejahatan siber secara terpisah tanpa mengintegrasikan keduanya dalam satu konstruksi normatif tentang cyber terrorism. Pada tingkat regional, ASEAN melalui ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT), ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC), dan ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) telah menunjukkan komitmen kerja sama dalam pemberantasan terorisme dan kejahatan siber, termasuk pengakuan terhadap cyber terrorism. Namun, seperti di tingkat internasional, belum terdapat definisi maupun norma khusus yang mengatur cyber terrorism sebagai kategori kejahatan tersendiri. Di tingkat nasional, Indonesia juga belum memiliki pengaturan eksplisit mengenai cyber terrorism. Penanganannya masih mengandalkan kombinasi UU Terorisme dan UU ITE, sementara KUHP tidak mengatur kejahatan ini. Kondisi ini menimbulkan kekosongan normatif, potensi tumpang tindih pengaturan, serta perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum. Ditambah dengan tantangan teknis, lemahnya koordinasi, rendahnya literasi digital, dan kompleksitas yurisdiksi lintas negara, penegakan hukum terhadap cyber terrorism menjadi sangat kompleks.

Informasi Detail
: Hukum
: Hukum Internasional
: Universitas Jambi
: Indonesia
Cover CYBER TERRORISM DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
Berkas File
Full Text.pdf
Login untuk Lihat
File Full Text hanya dapat diakses oleh civitas akademika FH UNJA melalui login.
Login untuk Mengunduh