PENGATURAN DAN PERUBAHAN FUNGSI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pengaturan dan perubahan fungsi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dalam perspektif peraturan perundangundangan di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan fungsi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis perubahan fungsi kelembagaan yang terjadi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara setelah adanya reformasi pengelolaan perusahaan negara. Dengan memahami pengaturan dan perubahan fungsi tersebut, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kedudukan, kewenangan, dan peran Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dalam sistem pemerintahan Indonesia serta memberikan kontribusi pemikiran terhadap pengembangan tata kelola Badan Usaha Milik Negara yang efektif dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan fungsi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengalami perkembangan yang ditandai dengan pemisahan fungsi regulator dan fungsi pengelola investasi negara melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara berperan dalam fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, sedangkan pengelolaan investasi dan aset negara dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki fungsi operasional dan korporatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan fungsi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara bertujuan meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, namun masih diperlukan kejelasan pengaturan kewenangan dan penguatan koordinasi antar lembaga agar pelaksanaan fungsi tersebut tetap sesuai dengan prinsip kepastian hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan tujuan pembangunan nasional.