ANALISIS PERSAMAAN HAK KEWARGANEGARAAN BAGI NATURALISASI KEWARGANEGARAANASINGKETURUNAN INDONESIA DALAM BELA NEGARA BERDASARKAN PASAL 9 DAN PASAL 20 UNDANGUNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan hak kewarganegaraan bagi warga negara asing indonesia yang memperoleh status kewarganegaraan indonesia melalui proses naturalisasi, dengan fokus pada hak dan kewajiban dalam bela negara. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia menjamin bahwa setiap Warga Negara, baik yang memperoleh kewarganegaraan sejak lahir maupun melalui naturalisasi, memeliki kedudukan hukum yang sama di hadapan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah persamaan Hak Kewarganegaraan berdasarkan asas persamaan derajat dalam hal naturalisasi pemain sepak bola Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan bahwa para pemain sepak bola yang di naturalisasi yang menjadi Warga Negara Indonesia mendapatkan persamaan hak yang sama dengan Warga asli Indonesia sesuai dengan peraturan Undang- Undang Dasar 1945 pasal 28D Ayat 4 dimana setiap orang berhak atas status kewarganegaraan dan setiap orang bebas memilih kewarganegaraan. Namun pemerintah perlu mempercepat prosedur dalam proses naturalisasi seperti tahap-tahapan yang diatur dalam pasal 9 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, dan perlu adanya evaluasi berkala dalam pembayaran administrasi dalam pendaftaran kewarganegaraan supaya pemohon tidak terhambat dalam proses mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia