KEGAGALAN PRINSIP RESPONSIBILITY TO PROTECT OLEH PBB TERHADAP PELANGGARAN HAM ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR BERDASARKAN UDHR 1948
Abstrak
Pelanggaran HAM berat yang sistematis terhadap etnis Rohingya di Myanmar, yang mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, telah memenuhi ambang batas penerapan prinsip Responsibility to Protect (R2P). Namun, implementasi pilar ketiga R2P—yakni tindakan kolektif yang tegas, termasuk intervensi militer—menghadapi kebuntuan politik dan hukum di tingkat internasional. Penelitian ini bertujuan menjawab: (1) Bagaimana komunitas internasional dapat memperkuat mekanisme pilar ketiga R2P? (2) Bagaimana implementasi pilar ketiga R2P dalam menjamin kepastian HAM etnis Rohingya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), sejarah (historical approach), perbandingan (comparative approach), dan konseptual (conceptual approach). Data dianalisis secara kualitatif dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terdapat kesenjangan lebar antara komitmen normatif R2P dan realitas politik internasional. Hambatan utama terletak pada struktur Dewan Keamanan PBB (hak veto China dan Rusia), prinsip non-intervensi ASEAN, serta sifat R2P yang lebih bersifat politik daripada hukum yang mengikat. Upaya PBB hingga saat ini masih terbatas pada Pilar I (tanggung jawab negara) dan II (bantuan internasional), seperti misi pencari fakta dan diplomasi. Pilar III (tindakan koersif) gagal diimplementasikan, sehingga tidak ada intervensi militer yang disahkan untuk menghentikan kekejaman. Upaya melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan potensi rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan langkah penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik negara-negara besar dan menghadapi kendala penegakan. Krisis Rohingya mengungkap kelemahan struktural dalam sistem keamanan kolektif internasional. R2P, sebagai norma yang muncul (emerging norm), belum mampu memaksa tindakan tegas ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik dan kedaulatan negara. Untuk masa depan, diperlukan reformasi mekanisme veto di Dewan Keamanan PBB, penguatan kapasitas dan kemauan politik organisasi regional seperti ASEAN, serta optimalisasi mekanisme hukum seperti yurisdiksi universal dan dukungan bagi proses di ICJ/ICC.