KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM PERIZINAN USAHA MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti yurisdiksi pemerintah provinsi dalam memberikan izin usaha pertambangan untuk mineral non-logam, kategori mineral non-logam serta batuan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, dan implikasi hukumnya untuk memastikan kepastian hukum dalam administrasi perizinan pertambangan. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang memanfaatkan kerangka hukum dan konseptual. Materi hukum terdiri dari sumber tersier, primer, serta sekunder yang didapati melalui riset pustaka dan dianalisis secara deskriptif. Temuan menunjukkan bahwa pemerintah provinsi memperoleh kewenangan dalam mengeluarkan perizinan usaha pertambangan. Pasal 4 undang-undang tersebut kurang menjelaskan prosedur pelaksanaan kewenangan tersebut di tingkat daerah, yang berpotensi mengakibatkan ambiguitas hukum dalam praktik perizinan pertambangan. Sehingga, dibutuhkan peraturan yang lebih eksplisit untuk memvalidasi pelaksanaan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga memastikan kejelasan hukum dalam administrasi izin pertambangan.