PENGATURAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam sistem kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pegawai pemeritah dengau perjanjian kerja dalam sistem kepegawaian berdasarkan Peraturan perundang-undangan? Dan bagaimana realisasi perlindungan hukum terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK.) dalam sistem kopogawnian setelah adanya peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder atau studi bahan kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundangundangan, literatur-literatur dan bahan-bahan reperensi lainnya. Dalam UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah muncul peristilahan baru, yaitu Pegawaí Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPК). Adanya PPPK bukan tanpa alasan namun sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalitas maupun integritas dalam tubuh kepegawain di Indonesia yang salah satunya dilakukan dengan penataan sistem manajemen dalam hal mempercepat kinerja Aparatur Sipil Negara dengan adanya keisembangan antara kebutuhan pekerjaan dan komposisi dalam PPPK itu sendiri.
Kata Kunci
Hukum Perjanjian Kerja